Waspadai Penjualan Daging Ayam tidak Sehat
SUKABUMI- Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia
(Himpuli), Selasa (12/1/2016) mengidentifikasi telah beredarnyai daging ayam di
seluruh supermarket. Bahkan peredarannya, telah memasuki pasar-pasar
tradisional. Bahkan ayam tersebut telah beredar seluruh supermarket di Jawa
Barat. Termasuk di Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Karena itu, kami mendesak pemerintah untuk mengawasi dan
menertibkan peredaran ayam lokal yang tidak sehat. Karena bila dikonsumsi
sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” kata Ketua Himpunan Peternak
Unggas Lokal Indonesia (Himpuli), Ade Zulkarnaen, seperti dikutip #sukabumiNews
dari Pikiran Rakyat, Selasa (12/1/2016).
Ade Zulkarnaen mengatakan Himpuli tidak hanya sangat
menyesalkan peredaran daging ayam tersebut di supermarket. Tapi Pengawasan
terhadap peredaran daging, termasuk ayam lokal di Indonesia sangat lemah.
Padahal Undang-undang (UU) Peternakan sudah berlaku sejak 2009.
“Seharusnya, peredaran di supermerket bisa sebagai contoh
pasar tradisional yang menjual produk berkualitas dan memenuhi standar
persyaratan,” ujarnya.
Dari temuan Himpuli, kata Ade Zulkarnaen terungkap seluruh
supermarket sejak Agustus-Des 2015 terbukti seluruh pemasok ayam lokal tidak
melengkapi sertifikat sehat. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sama
sekali tidak dicantumkan saat daging ayam dipasok. Padahal kepemilikan
bersertifikat veteriner wajib sesuai Pasal 58 Undang-Undang Peternakan dan
Kesehatan Hewan. “Dimana sangsinya, bila tidak dikengkapi dengan sertifikat
tersebt, akan dipidana penjara 2 hingga 5 tahun. Termausk diberikan sanksi denda
Rp 1,5 M,” ucapnya.
Sertifikat NKV tersebut, kata Ade Zulkarnae, dikeluarkan
Dinas Peternakan propinsi berdasarkan audit di Rumah Pemotongan Hewan.
“Konsekuensinya, penyembelihan hewan ternak wajib dilakukan di RPH atau RPU,”
tambahnya.
Post a Comment